ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN REMAJA MASJID AL WASILAH (IRMA)
DESA BENDUNGAN KEC. PANGENAN KAB. CIREBON
MUQODDIMAH
الحمدلله ربّ العالمين والصلااة والسّلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيّذ نامحمّد وعلى اله وصحبه أجمعين, امّابعد...
Remaja masjid bertujuan
agar membentuk masyarakat muda yang shalih; yang baik, beriman, berilmu, berketerampilan
dan berakhlak mulia. Anak yang shalih adalah dambaan setiap orangtua muslim
yang taat. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Apabila anak Adam mati,
maka semua amalnya terputus, kecuali tiga: shadaqah jariyah, ilmu yang
bermanfaat dan anak yang shalih yang mendoakannya. (HR. Muslim).
Untuk membina remaja
bisa dilakukan dengan berbagai cara dan sarana, salah satunya melalui Remaja
Masjid. Yaitu suatu organisasi atau wadah perkumpulan remaja muslim yang
menggunakan Masjid sebagai pusat aktivitas. Remaja Masjid merupakan salah satu
alternatif pembinaan remaja yang terbaik. Melalui organisasi ini, mereka
memperoleh lingkungan yang islami serta dapat mengembangkan kreatitivitas.
Remaja Masjid membina
para anggotanya agar beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi
kepada Allah subhanahu wa ta’ala untuk mencapai keridlaan-Nya. Pembinaan
dilakukan dengan menyusun aneka program yang selanjunya ditindaklanjuti dengan
berbagai aktivitas. Remaja Masjid yang telah mapan biasanya mampu bekerja
secara terstruktur dan terencana. Mereka menyusun Program Kerja periodik dan melakukan
berbagai aktivitas yang berorientasi pada: keislaman, kemasjidan, keremajaan,
keterampilan dan Keilmuan.
Sebagai generasi muda
muslim pewaris Masjid, aktivis Remaja Masjid seharusnya mencerminkan muslim
yang memiliki keterikatan dengan tempat beribadah umat Islam tersebut. Sikap
dan perilakunya islami, sopan-santun dan menunjukkan budi pekerti yang mulia
(akhlaqul karimah). Pemikiran, langkah dan tindak-tanduknya dinafasi oleh
nilai-nilai Islam. Mereka berkarya dan berjuang untuk menegakkan kalimat Allah
dalam rangka beribadah mencari keridlaan-Nya. Allah subhanahu wa ta’ala menjadi
tujuannya, dan Rasulullah menjadi contoh tauladan dan sekaligus idolanya. Gerak
dan aktivitasnya berada dalam siklus: beriman, berilmu, beramal shalih dan
ber’amar ma’ruf nahi munkar, menuju kesuksesan dan kebahagiaan fid dunya wal
akhirah.
BAB
I
PANDANGAN
UMUM
Pasal
1
(Pandangan
Umum)
1.
Masjid Al Wasilah adalah Masjid Jami’ yang berada di Desa
Bendungan Rt…. Rw…. Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon.
2.
Remaja Mssjid Al Wasilah adalh putra-putri, masyarakat muda Desa
Bendungan dan sekitarnya.
BAB
II
NAMA,
TEMPAT DAN WAKTU PERESMIAN
Pasal
2
(Nama)
Perkimpulan ini disebut
dengan Ikatan Remaja Masjid Al Wasilah (IRMA)
Pasal
3
(Tempat)
Ikatan Remaja Masjid Al Wasilah bertempat
dan bersekertariat di Masjid Al Wasilah Desa Bendungan Kec. Pangenan Kab.
Cirebon.
Pasal
4
(Waktu
Peresmian)
Ikatan
Remaja Masjid Al Wasilah diresmikan pada tangggal 7 Februari 2010 di Masjid Al
Wasilah Desa Bendungan Kec. Pangenan Kab. Cirebon.
BAB III
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
(Azas)
1.
Ikatan Remaja MAsjid Al Wasilah
berazaskan Al Qur’an dan Sunnah Rosulullah SAW serta Ijma dan Qiyas
2.
Ikatan Remaja Masjid Al Wasilah
berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
(Tujuan)
1.
Membina remaja untuk menjalankan
syari’at Islam yang baik dan benar sehingga terwujud masyarakat Islam yang
hakiki
2.
Memupuk dan menjaga tali silaturahim
dan ukhuwah islamiah serta mempererat rasa kekeluargaan.
3.
Mewujudkan kerja sama yang utuh,
berjiwa pengabdian kepada masyarakat dan menumbuhkan kesetiaan kepada Negara.
4.
Membina anggotanya dengan didasari
hubungan emosional, sehingga terwujud kesatuan sudut pandang dan pola fikir
yang luas, ucapan dan tindakan yang baik.
5.
Membina dan memelihara serta menumbuh
suburkan kualitas keimanan dan ketaqwaan sehingga terwujud masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya.
6.
Menghimpun dan mempersatukn remaja di
lingkungan desa Bendungan.
7.
Mendidik para anggotanya dalam tata
cara berorganisasi dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan Remaja masjid.
BAB IV
KEANGOTAAN, UMUR
Pasal 7
(Kwanggotaan)
1.
Anggota Putra purti Remaja Desa
Bendungan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon dan sekitarnya
2.
Mendaftarkan diri sebagai anggota
Ikatan remaja Masjid Al Wasilah pada sekertariat Ikatan remaja Masjid Al
Wasilah
Pasal 8
(Umur Anggota)
1.
Umur anggota Remaja Masjid Al Wasilah
sekurang-kurangnya 14 tahun
2.
Umur anggota remaja masjid Al Wasilah
stinggi-tingginya berumur 40 tahun
BAB V
HAK -
HAK DAN KEWAAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
(Hak Anggota)
1.
Anggota berhak mengajukan saran dan
pendapat serta usul yang sifatnya membangun, demi kemajuan Ikatan Remaja Masjid
Al WAsilah baik secara tertulis maupun lisan.
2.
Setiap Anggota berhak memilih dan di
pilih menjadi pengurus IKatan Remaja Masjid Al WAsilah
Pasal 10
(Kewajiban Anggota)
1.
Patuh dan taat pada Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tngga Ikatan Remaja Masjid Al Wasilah
2.
Melaksanakan semua keputusan dan
peraturan yang di ambil dalam rapat-rapat
3.
Mengikuti secara aktif segala kegiatan
Ikatan Remaja Masjid Al WAsilah demi perkembangan dan kemajuan remaja
4.
Menjaga keutuhan dan persatuan serta
saling harga menghargai satu sama lain.
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 11
(Pengurus)
1.
Pengurus Inti/ pengurus harian terdiri
dari Ketua, Sekertaris, dan Bendahara
2.
Pengurus yang di tuakan yaitu Dewan
Penasihat dan Dewan Pembina
3.
Pengurus Bidang/Divisi diketuai oleh
masing masing Ketua Divisi/ Koordinator, yang mana terdiri atas beberapa
divisi, yaitu:
·
Divisi Pengkaderan dan Humas
·
Divisi Da’wah dan Keagamaan
·
Divisi Seni Budaya Islami dan Olahraga
·
Divisi Pendidikan dan Perpustakaan
·
Divisi Kebersihan
·
DivisiKamuslimahan
Pasal 12
(Pemilihan Pengurus)
1.
Pengurus Ikatan Remaja Masjid Al
WAsilah dipilih oleh dan dari anggota dalam rapat/ musyawaroh pemilihan
pengurus
2.
Pengurus terpilih mempunyai masa kerja
selama 3 tahun
BAB VII
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 13
(Kewajiban Pengurus)
1.
Penasihat berkewajiban memberikan
nasihat kepada pengurus Ikatan Remaja Masjid Al Wasilah
2.
Pembina berkewajiban membina dan
membimbing pengurus selama masa kerja yang telah di tentukan
3.
Ketua bertanggungjawab terhadap
kesinambungan dan keberlangsungan yang dilaksanakan, baik yang sifatnya
internal maupun eksternal.
4.
Ketua bertanggungjawab mengkoordinir
devisi-devisi yang berada di bawahnya
5.
Sekertaris bertangung jawab terkadap
semua hal yang terkait dengan administrasi persuratan dan dokumen - dokumen.
6.
Sekertaris dan bendahara siap
menggantikan ketua, apa bila ketua berhalangan.
7.
Bendahara bertanggungjawab terhadap
pengelolan keuangan dan peralatan/inventarisasi baik yang baru maupun yang lama
8.
Ketua divisi/ coordinator bertugas
mengkoordinir anggota-anggotanya
9.
Anggota dari masing-masing divisi
bertugas sesuai dengan ketentuan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh ketua
10.
Pengurus harus membuat laporan
pertanggung jawaban diakhir masa kerja.
11.
Pengurus Ikatan Remaja Masjid Al Wasilah berkoordinasi
dengan DKM Masjid Al WAsilah dalam setiap kegiatan .
BAB VIII
SUMBER KEUANGAN
Pasal 14
(Sumber Keuangan)
1.
Dari iuran anggota yang telah
ditetapkan dan disepakati bersama
2.
Sumabangan suka rela dari pihak
manapun
3.
Penghasilan lainnya yang baik dan
halal dan tidak mengikat
4.
Anggaran dari DKM Masjid Al Wasilah
BAB IX
RAPAT – RAPAT
Pasal 15
(Rapat – Rapat)
1.
Rapat anggota
2.
Rapat evaluasi pengurus
3.
Rapat pengurus inti
4.
Rapat luar biasa
BAB X
PERATURAN
Pasal 16
(Peraturan)
Ikatan
Remaja Masjid Al Wasilah memiliki peraturan – peraturan, yaitu:
1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga : Peraturan – peraturan yang ditetapkan oleh rapat- rapat BAB IX Pasal
15
2.
Sesuatu yang sifatnya mendadak untuk
diputuskan, demi kepentingan Ikatan Remaja Masjid yang mana harus disetujui
minimal ileh pengurus inti, yaitu Ketua, sekertaris dan bendhara.
BAB XI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
(Perubahan)
Perubahan
Anggaran Dasar dan atau perubahan Ikatan
Remaja Masjid Al WAsilah ini dapat dilaksanakan ileh rapat anggota yang
dihadiri sekurang-kurangnya setengah +1 dari jumlah anggota dan pengurus yang
berwenang.
Pasal 18
(Pembubaran)
Apabila
Ikatan Remaja MAsjid Al Wasilah di bubarkan, maka semua asset kekayaan Remaja
Masjid Al Wasilah diserahkan kepada DKM Masjid Al Wasilah.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 19
(Penutup)
1.
Segala ketentuan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga hanya sah apabila dikeluarkan sesuai ketentuan rapat
anggota dan atau rapat luar bisa
2.
Anggaran dasar ini ditetapkan oleh
rapat anggota yang berlangsung di Masjid Al Wasilah Desa Bendungan Kec.
Pangenan Kab Cirebon.
|
Ditetapkan
di Masjid Al Wasilah Bendungan,
Pada tanggal….... Oktuber 2013
|
IKATAN REMAJA MASJID ALWASILAH
(IRMA)
Desa Bendungan Kec. Pangenan KAb. Cirebon
|
|
Ketua
(KARTINI)
|
Seketaris
(NURKHAMIDAH)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar