IRMA

IRMA
Header

Kamis, 12 Desember 2013

AD ART

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN REMAJA MASJID AL WASILAH (IRMA)
DESA BENDUNGAN KEC. PANGENAN KAB. CIREBON
MUQODDIMAH
الحمدلله ربّ  العالمين والصلااة والسّلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيّذ نامحمّد وعلى اله وصحبه أجمعينامّابعد...
Remaja masjid bertujuan agar membentuk masyarakat muda yang shalih; yang baik, beriman, berilmu, berketerampilan dan berakhlak mulia. Anak yang shalih adalah dambaan setiap orangtua muslim yang taat. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Apabila anak Adam mati, maka semua amalnya terputus, kecuali tiga: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shalih yang mendoakannya. (HR. Muslim).
Untuk membina remaja bisa dilakukan dengan berbagai cara dan sarana, salah satunya melalui Remaja Masjid. Yaitu suatu organisasi atau wadah perkumpulan remaja muslim yang menggunakan Masjid sebagai pusat aktivitas. Remaja Masjid merupakan salah satu alternatif pembinaan remaja yang terbaik. Melalui organisasi ini, mereka memperoleh lingkungan yang islami serta dapat mengembangkan kreatitivitas.
Remaja Masjid membina para anggotanya agar beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah subhanahu wa ta’ala untuk mencapai keridlaan-Nya. Pembinaan dilakukan dengan menyusun aneka program yang selanjunya ditindaklanjuti dengan berbagai aktivitas. Remaja Masjid yang telah mapan biasanya mampu bekerja secara terstruktur dan terencana. Mereka menyusun Program Kerja periodik dan melakukan berbagai aktivitas yang berorientasi pada: keislaman, kemasjidan, keremajaan, keterampilan dan Keilmuan.
Sebagai generasi muda muslim pewaris Masjid, aktivis Remaja Masjid seharusnya mencerminkan muslim yang memiliki keterikatan dengan tempat beribadah umat Islam tersebut. Sikap dan perilakunya islami, sopan-santun dan menunjukkan budi pekerti yang mulia (akhlaqul karimah). Pemikiran, langkah dan tindak-tanduknya dinafasi oleh nilai-nilai Islam. Mereka berkarya dan berjuang untuk menegakkan kalimat Allah dalam rangka beribadah mencari keridlaan-Nya. Allah subhanahu wa ta’ala menjadi tujuannya, dan Rasulullah menjadi contoh tauladan dan sekaligus idolanya. Gerak dan aktivitasnya berada dalam siklus: beriman, berilmu, beramal shalih dan ber’amar ma’ruf nahi munkar, menuju kesuksesan dan kebahagiaan fid dunya wal akhirah.


BAB I
PANDANGAN UMUM

Pasal 1
(Pandangan Umum)
1.       Masjid Al Wasilah adalah Masjid Jami’ yang berada di Desa Bendungan Rt…. Rw…. Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon.
2.       Remaja Mssjid Al Wasilah adalh putra-putri, masyarakat muda Desa Bendungan dan sekitarnya.

BAB II
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU PERESMIAN

Pasal 2
(Nama)
Perkimpulan ini disebut dengan Ikatan Remaja Masjid Al Wasilah (IRMA)

Pasal 3
(Tempat)
Ikatan Remaja Masjid Al Wasilah bertempat dan bersekertariat di Masjid Al Wasilah Desa Bendungan Kec. Pangenan Kab. Cirebon.

Pasal 4
(Waktu Peresmian)
Ikatan Remaja Masjid Al Wasilah diresmikan pada tangggal 7 Februari 2010 di Masjid Al Wasilah Desa Bendungan Kec. Pangenan Kab. Cirebon.


BAB III
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 5
(Azas)
1.       Ikatan Remaja MAsjid Al Wasilah berazaskan Al Qur’an dan Sunnah Rosulullah SAW serta Ijma dan Qiyas
2.       Ikatan Remaja Masjid Al Wasilah berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 6
(Tujuan)
1.       Membina remaja untuk menjalankan syari’at Islam yang baik dan benar sehingga terwujud masyarakat Islam yang hakiki
2.       Memupuk dan menjaga tali silaturahim dan ukhuwah islamiah serta mempererat rasa kekeluargaan.
3.       Mewujudkan kerja sama yang utuh, berjiwa pengabdian kepada masyarakat dan menumbuhkan kesetiaan kepada Negara.
4.       Membina anggotanya dengan didasari hubungan emosional, sehingga terwujud kesatuan sudut pandang dan pola fikir yang luas, ucapan dan tindakan yang baik.
5.       Membina dan memelihara serta menumbuh suburkan kualitas keimanan dan ketaqwaan sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
6.       Menghimpun dan mempersatukn remaja di lingkungan desa Bendungan.
7.       Mendidik para anggotanya dalam tata cara berorganisasi dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan Remaja masjid.

BAB IV
KEANGOTAAN, UMUR 

Pasal 7
(Kwanggotaan)
1.       Anggota Putra purti Remaja Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon dan sekitarnya
2.       Mendaftarkan diri sebagai anggota Ikatan remaja Masjid Al Wasilah pada sekertariat Ikatan remaja Masjid Al Wasilah

Pasal 8
(Umur Anggota)
1.       Umur anggota Remaja Masjid Al Wasilah sekurang-kurangnya 14 tahun
2.       Umur anggota remaja masjid Al Wasilah stinggi-tingginya berumur 40 tahun


BAB V
HAK  - HAK DAN KEWAAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9
(Hak Anggota)
1.       Anggota berhak mengajukan saran dan pendapat serta usul yang sifatnya membangun, demi kemajuan Ikatan Remaja Masjid Al WAsilah baik secara tertulis maupun lisan.
2.       Setiap Anggota berhak memilih dan di pilih menjadi pengurus IKatan Remaja Masjid Al WAsilah

Pasal 10
(Kewajiban Anggota)
1.       Patuh dan taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tngga Ikatan Remaja Masjid Al Wasilah
2.       Melaksanakan semua keputusan dan peraturan yang di ambil dalam rapat-rapat
3.       Mengikuti secara aktif segala kegiatan Ikatan Remaja Masjid Al WAsilah demi perkembangan dan kemajuan remaja
4.       Menjaga keutuhan dan persatuan serta saling harga menghargai satu sama lain.

BAB VI
KEPENGURUSAN DAN PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 11
(Pengurus)
1.       Pengurus Inti/ pengurus harian terdiri dari Ketua, Sekertaris, dan Bendahara
2.       Pengurus yang di tuakan yaitu Dewan Penasihat dan Dewan Pembina
3.       Pengurus Bidang/Divisi diketuai oleh masing masing Ketua Divisi/ Koordinator, yang mana terdiri atas beberapa divisi, yaitu:
·         Divisi Pengkaderan dan Humas
·         Divisi Da’wah dan Keagamaan
·         Divisi Seni Budaya Islami dan Olahraga
·         Divisi Pendidikan dan Perpustakaan
·         Divisi Kebersihan
·         DivisiKamuslimahan

Pasal 12
(Pemilihan Pengurus)
1.       Pengurus Ikatan Remaja Masjid Al WAsilah dipilih oleh dan dari anggota dalam rapat/ musyawaroh pemilihan pengurus
2.       Pengurus terpilih mempunyai masa kerja selama 3 tahun

BAB VII
KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 13
(Kewajiban Pengurus)
1.       Penasihat berkewajiban memberikan nasihat kepada pengurus Ikatan Remaja Masjid Al Wasilah
2.       Pembina berkewajiban membina dan membimbing pengurus selama masa kerja yang telah di tentukan
3.       Ketua bertanggungjawab terhadap kesinambungan dan keberlangsungan yang dilaksanakan, baik yang sifatnya internal maupun eksternal.
4.       Ketua bertanggungjawab mengkoordinir devisi-devisi yang berada di bawahnya
5.       Sekertaris bertangung jawab terkadap semua hal yang terkait dengan administrasi persuratan dan dokumen - dokumen.
6.       Sekertaris dan bendahara siap menggantikan ketua, apa bila ketua berhalangan.
7.       Bendahara bertanggungjawab terhadap pengelolan keuangan dan peralatan/inventarisasi baik yang baru maupun yang lama
8.       Ketua divisi/ coordinator bertugas mengkoordinir anggota-anggotanya
9.       Anggota dari masing-masing divisi bertugas sesuai dengan ketentuan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh ketua
10.   Pengurus harus membuat laporan pertanggung jawaban diakhir masa kerja.
11.   Pengurus  Ikatan Remaja Masjid Al Wasilah berkoordinasi dengan DKM Masjid Al WAsilah dalam setiap kegiatan .

BAB VIII
SUMBER KEUANGAN

Pasal 14
(Sumber Keuangan)
1.       Dari iuran anggota yang telah ditetapkan dan disepakati bersama
2.       Sumabangan suka rela dari pihak manapun
3.       Penghasilan lainnya yang baik dan halal dan tidak mengikat
4.       Anggaran dari DKM Masjid Al Wasilah

BAB IX
RAPAT – RAPAT

Pasal 15
(Rapat – Rapat)
1.       Rapat anggota
2.       Rapat evaluasi pengurus
3.       Rapat pengurus inti
4.       Rapat luar biasa

BAB X
PERATURAN

Pasal 16
(Peraturan)
Ikatan Remaja Masjid Al Wasilah memiliki peraturan – peraturan, yaitu:
1.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga : Peraturan – peraturan yang ditetapkan oleh rapat- rapat BAB IX Pasal 15
2.       Sesuatu yang sifatnya mendadak untuk diputuskan, demi kepentingan Ikatan Remaja Masjid yang mana harus disetujui minimal ileh pengurus inti, yaitu Ketua, sekertaris dan bendhara.

BAB XI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 17
(Perubahan)
Perubahan Anggaran Dasar  dan atau perubahan Ikatan Remaja Masjid Al WAsilah ini dapat dilaksanakan ileh rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya setengah +1 dari jumlah anggota dan pengurus yang berwenang.

Pasal 18
(Pembubaran)
Apabila Ikatan Remaja MAsjid Al Wasilah di bubarkan, maka semua asset kekayaan Remaja Masjid Al Wasilah diserahkan kepada DKM Masjid Al Wasilah.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 19
(Penutup)
1.       Segala ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya sah apabila dikeluarkan sesuai ketentuan rapat anggota dan atau rapat luar bisa
2.       Anggaran dasar ini ditetapkan oleh rapat anggota yang berlangsung di Masjid Al Wasilah Desa Bendungan Kec. Pangenan Kab Cirebon.











Ditetapkan di Masjid Al Wasilah Bendungan,
Pada tanggal….... Oktuber 2013

IKATAN REMAJA MASJID ALWASILAH
(IRMA)
Desa Bendungan Kec. Pangenan KAb. Cirebon
Ketua


(KARTINI)
Seketaris


(NURKHAMIDAH)




                                                                                             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar